Meskipun statusnya sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak membuat UMK DKI Jakarta 2015 menjadi UMK tertinggi di Indonesia (NKRI), bahkan untuk tahun 2015 ini UMK Jakarta masih kalah dengan UMK Bekasi/Karawang 2015 yang sebesar Rp 2.957.450 atau UMK Surabaya 2015 yang sebesar Rp 2.710.000,-
Maka tidak mengherankan jika para serikat pekerja yang ada di wilayah DKI Jakarta, namun nampaknya Gubernur DKI Jakarta sudah menetakan UMK Jakarta 2015 sebesar 2.700.000. Ini merupakan penambahan dari usulan Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pemerintah dan pengusahan. Basuki Thajaja Purnama sebagai pengetok palu menyatakan, “Rekomendasinya Rp 2.693.764,40. Nah saya bulatkan menjadi Rp 2,7 juta.”
Para perwakiran serikat pekerja sangat menyayangkan penetapan UMK Jjakarta yang nominalnya masih kalah dengan besaran UMK Kota penyangga, seperti Bekasi dan Karawang, namun Gubernur jakarta tetap bersikukuh bahwa UMK Jakarta 2015 ialah sebesar Rp 2.700.000,- yang efektif diberlakukan mulai per januari 2015.