UMK Batam 2016 Setelah Revisi

UMK 2016 Batam setelah melakukan revisi yakni sebesar  angka Rp 2.994.112, nominal tersebut berarti UMK Batam tahun 2016 mengalami kenaikan dari kesepakatan DPK yang hanya Rp 2.879.819 Dengan demikian, UMK Batam yang akan diusulkan wali kota ke gubernur Kepri sebesar Rp 2.994.112. Angka itu mengacu pada formula penghitungan dalam PP 78/2015, pasal 44 ayat 2, yang menghitung UMK tahun 2016 dengan rumus UMK 2015 ditambah hasil kali UMK 2015 x inflasi + persentase pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing. Rumusnya, UMn = UMt + {UMT x (inflasi + % PDB). Hal ini disampaikan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, yang menggunakan formulasi penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2016 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Beliau mengatakan, perhitungan UMK batam 2016 ini mengacu pada angka inflasi provinsi Kepri bulan September 2014 ke September 2015 (yoy) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepri sebesar 6,83 persen, dan pertumbuhan ekonomi 4,67 persen, maka UMK Batam dihitung, Rp 2.685.302 ditambah (Rp 2.685.302 x 6,83 persen + 4,67 persen). Sehingga, hasil yang didapat sebesar Rp 2.994.112. Dahlan akan menyampaikan usulan UMK ini ke Gubernur Kepri dalam satu atau dua hari ke depan.

Pernyataan ini sekaligus meralat sikap Pemkot Batam yang sebelumnya akan tetap mengusulkan UMK sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam yang sebesar Rp 2.879.819. Sehingga Wali Kota Batam menyarankan jika Apindo keberatan, bisa menyampaikan keluhannya kepada Kadin Batam agar ditindaklanjuti lebih lanjut.

Wali kota batam menambahkan, PP Nomor 78 Tahun 2015 itu sudah diteken Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2015. Serta PP ini juga sudah diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 237, sebagai acuan penghitungan UMK tahun 2016, termasuk UMK Batam yang akan diusulkan ke Gubernur Kepri.

Menurut Wali Kota Batam, keputusan untuk mengusulkan besaran UMK 2016 dengan mengikuti PP 78/2015 tentang Pengupahan tak bisa dielakkan. Pasalnya, kata dia, pemerintah daerah sudah semestinya mengikuti keputusan pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah ini kan kepanjangan tangan pemerintah pusat,” terang Dahlan.

Disinggung adanya Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang ditujukan untuk para gubernur se-Indonesia untuk disebarkan ke wali kota dan bupati di masing-masing wilayahnya yang meminta para kepala daerah menentukan usulan UMK berdasarkan PP tersebut, Dahlan mengaku belum tahu.

“Saya belum terima,” kata Wali Kota dua periode itu.

Meski demikian, ketika ditanya apakah Dahlan akan mengajukan usulan UMK Batam 2016 berlatar belakang politis, ia menampik. Pasalnya, selama ini beberapa kalangan menuding keputusan UMK tak jarang didasari pertimbangan politis, untuk mendongkrak suara pemilih saat kepala daerah tersebut akan mencalonkan diri pada Pilkada pada beberapa waktu berikutnya.

“Ah, gak ada itu,” tepis Wali Kota yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 1 Maret 2016 itu.

Sikap Pemko Batam yang mengusulkan UMK Batam 2016 berdasarkan PP tentang Pengupahan ini sejalan dengan keinginan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri.

Sebelumnya, Ketua Apindo Kepri, Cahya menyatakan pihaknya menolak hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam yang menetapkan usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2016 sebesar Rp 2.879.819, yang hitungannya mengacu pada angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut dia, kesepakatan ini tidak bisa dijalankan karena tidak sesuai aturan dalam PP Nomor 78/2015.

“Meskipun, kami tetap setuju karena sesuai dengan PP,” kata dia.

Selain tak menerima UMK Batam 2016 versi DPK, Apindo juga menolak penghitungan upah golongan pekerjaan. Yakni, UMK Golongan I (Galangan Industri dan Logam Berat, serta sejenisnya) sebesar Rp 3.532.522. UMK Golongan II (Elektronik dan sejenisnya) Rp 3.345.127 dan UMK Golongan III (Hotel dan sejenisnya) Rp 3.198.903. menurut Cahya, tidak ada istilah upah golongan dalam PP itu.

“Yang ada adalah upah sektoral yang akan ditentukan oleh bipartit (asosiasi dengan buruh) sendiri, tapi bukan Gubernur,” terang Cahya.

Padahal, sebelumnya Asisten II Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kota Batam, Gintoyono Batong, dan Ketua DPK Batam yang juga Kadis Naker Kota Batam, Zarefriadi, menegaskan pemerintah akan tetap mengajukan UMK Batam sesuai kesepakatan DPK Batam, yakni Rp 2.879.819.

Sikap ini juga didukung oleh Kadin Batam dan Kepri. Bahkan Kadin Kepri menyiapkan gugatan untuk Pj Gubernur Kepri jika tetap mengakomodir usulan UMK Batam yang dihitung sesuai formula dalam PP Pengupahan.

Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk, menyayangkan sikap Apindo dan Pemko Batam yang menolak UMK Batam 2016 hasil kesepakatan DPK Batam. “Padahal di dalam keanggotaan DPK Batam ada tujuh orang pengusaha termasuk dari Apindo,” kata Jadi, Kamis (29/10).

UMK Batam 2016 Setelah Revisi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Eko Pras