UMK Yogyakarta 2016 ~ Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2016 untuk provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah resmi diumumkan di Kompleks Kepatihan, Senin (2/11/2015) siang oleh Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur DIY mengatakan, hanya usulan upah di Gunungkidul saja yang dirubah oleh pihaknya. Selebihnya sama dengan usulan masing-masing walikota.
Mengenai usulan UMK Yogyakarta 2016 yang diubah hanya UMK Gunungkidul 2016 saja yang mengalami kenaikan. Yang sebenarnya merupakan pembulatan dari nominal yang di ajukan sebelumnya. Jangan ada yang pecahan," kata Sultan kepada wartawan, Senin (2/11/2015) siang.
Dengan ditetapkannya UMK yogyakarta 2016 resmi di tetapkan, maka UMK Yogyakarta 2016 tertinggi dipegang oleh Kota Yogyakarta dengan nominal Rp 1.452.287 atau naik hampir Rp 150 ribu dibanding UMK tahun ini yang mencapai Rp 1.302.500. Porsi kenaikannya cenderung lebih besar dari tahun lalu yang hanya naik Rp 129.500. Sementara UMK Yogyakarta 2016 terendah dipegang oleh UMK Gunungkidul dengan nominal Rp 1,2 juta.
Gubernur DIY juga sudah menjelaskan bahwa penetapan UMK Yogyakarta 2016 sudah sesuai prosedur terbaru dalam penetapan nominal UMK sesuai undang-undang yang berlaku. yang detailnya bisa di tanyakan kepada Dinas Tenaga Kerja Yogyakarta.