UMK Kota Bandung Tahun 2015 Final Setelah Revisi

Setelah pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan BBM, Gubernur Jawa Barat juga merevisi besaran UMK Kota Bandung 2015 dan kota lainnya yang ada di jawa barat juga mengalami revisi UMK tahun 2015, hal ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan atas dasar rekomendasi dari unsur - unsur yang tergabung di dalam Dewan Pengupahan Propinsi. Revisi UMK Jawa Barat 2015 ini sebagai mana ditetapkan dalam SK Gubernur Jabar No. 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Barat Tahun 2015, yang mulai diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat per 1 Januari 2015.

Adapun mengenai besaran persentase setelah di revisi kenaikan UMK Jawa Barat 2015 ini berkisar antara 1% sampai dengan 4,64%. Dimana kenaikan tertinggi sebesar 4,64% adalah UMK Kota Sukabumi 2015, sedangkan kenaikan terendah sebesar 1%  mayoritas adalah Kota/Kabupaten dengan nilai UMK yang cukup besar antara lain Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Depok. Nilai tersebut masih di bawah besaran koreksi kenaikan yang diusulkan oleh perwakilan Serikat Pekerja yang duduk di Dewan Pengupahan Propinsi yaitu sebesar 7,45%. Sementara dari Pemerintah mengusulkan revisi sebesar 2,58%. Namun revisi yang di tetapkan secara umum rata-rata revisi kenaikan UMK Tahun 2015 di Jawa Barat adalah sebesar 2,02%.

UMK Kota Bandung 2015 ialah sebesar Rp 2.356.000, Adapaun UMK Kab Bandung 2015 sebesar Rp 2.041.000, UMK Kab Bandung Barat 2015 sebesar Rp 2.046.000. Sedangkan UMK Kota Lain di Jawa Barat Tahun 2015 antara lain:
  • UMK Kab Karawang 2015 sebesar Rp 2.987.000
  • UMK Kota Bekasi 2015 sebesar Rp 2.984.000 
  • UMK Kab Bekasi 2015 sebesar Rp 2.925.000 
  • UMK Kota Depok 2015 sebesar Rp 2.732.000
  • UMK Kota Bogor 2015 sebesar Rp 2.711.000  
  • UMK Kab Bogor 2015 sebesar Rp 2.655.000 
  • UMK Kab Purwakarta 2015 sebesar Rp 2.626.000  
  • UMK Kota Bandung 2015 sebesar Rp 2.356.000 
  • UMK Kota Cimahi 2015 sebesar Rp 2.041.000 
  • UMK Kab Sumedang 2015 sebesar Rp 2.041.000 
  • UMK Kab Sukabumi 2015 sebesar Rp 1.969.000 
  • UMK Kabupaten Subang 2015 sebesar Rp 1.928.000 
  • UMK Kab Cianjur 2015 sebesar Rp 1.648.000 
  • UMK Kota Sukabumi 2015 sebesar Rp 1.645.000 
  • UMK Kab Indramayu 2015 sebesar Rp 1.494.000 
  • UMK Kota Tasikmalaya 2015 sebesar Rp 1.472.000 
  • UMK Kab Tasikmalaya 2015 sebesar Rp 1.464.000 
  • UMK Kota Cirebon 2015 sebesar Rp 1.443.000 
  • UMK Kab Cirebon 2015 sebesar Rp 1.428.000 
  • UMK Kab Garut 2015 sebesar Rp 1.275.000 
  • UMK Kab Majalengka 2015 sebesar Rp 1.264.000 
  • UMK Kab Kuningan 2015 sebesar Rp 1.224.000 
  • UMK Kota Banjar 2015 sebesar Rp 1.191.000 
  • UMK Kab Pangandaran 2015 sebesar Rp 1.188.000 
  • UMK Kab Ciamis 2015 sebesar Rp 1.177.000
Baca juga : Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2016 Resmi dr Gubernur Jabar

Itulah UMK Kota Bandung 2015 dan daftar UMK Jawa Barat 2015 yang sudah di tetapkan gubernur jawa barat setelah di revisi, Baca juga UMK DKI Jakarta 2015 juga.


UMK Kota Bandung Tahun 2015 Final Setelah Revisi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Eko Pras