UMK Kota Malang 2015 sudah disahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Malang 2015 sebesar Rp 1.882.250. Meskipun statusnya sebagai Kota tapi tidak lantas nilai besaran UMK Kota Malang lebih besar ketimbang UMK Kab Malang, karena nyatanya malah UMK Kabupaten Malang, besarnya mencapai Rp 1.962.000. Sedangkan UMK Kota Batu 2015 ialah sebesar Rp 1.877.000.
Besaran UMK ini artinya sudah sesuai dengan usulan dari Pemkot Malang yang nominalnya sebesar Rp 1.882.250. dengan nominal tersebut bisa di artikan besaran UMK Kota Malang 2015 naik 18% dibandingkan UMK tahun 2014 yang sebesar Rp 1.587.000.
Dengan di tetapkannya UMK Kota Malang 2015 oleh Gubernur Jatim, yang nilainya sebesar Rp 1.882.250. maka semua pihak harus mematuhi peraturan standart UMK yang sudah di tetapkan gebernur jatim untuk UMK Malang tahun 2015.