UMK Samarinda 2017 akan di umumkan pada pertengahan bulan November 2017 atau lebih tepatnya pada tanggal 21 November 2016. Dinas ketenaga kerjaan bersama dengan beberapa tim telah melakukan survey daerah yang mana survey tersebut merujuk pada beberapa hal yang terkait dengan kebutuhan karywawan. Ada sekitar 60 komponen yang telah di tentukan, dan tim tersebut akan melakukan survey mengenai harga pada beberapa komponen tersebut untuk mendapatkan harga sesuai denga KHL.
Untuk penetapan UMK harus di sesuaikan dengan KHL saat ini. Dan selain itu, UMK juga di lihat dari inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi pada suatu daerah sehingga para pekerja mengetahui besaran upah yang mereka terima sesuai dengan besaran UMK yang telah di tetapkan.
Baca juga : Ini UMK Serang 2017 yang sudah disepakati
Sedangkan itu, Kepala Bidang Dinas Ketenagakerjaan, Heniati, menegaskan apabila masih ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan gaji yang layak sesuai dengan UMK maka akan di berikan teguran yang berupa Administrasi.
Oleh karenanya untuk mengantisipasi hal tersebut diminta untuk para pengusaha dan pekerja untuk melakukan suatu perjanjian kontrak kerja untuk menghindari hal yang tidak di inginkan. Karena masalah ini menyangkut kebutuhan para pekerja yang tidak terpenuhi.Jika di tahuh 2016 ini UMK Samarinda yaitu sebesar Rp.2.254.000,- maka kemungkinan untuk besaran nilai UMK Samarinda 2017 akan di pertimbangkan yang di sesuaikan dengan komponen yang di tetapkan untuk menentukan harga KHL.
Dan pada September 2016 lalu, Heniati beserta tim telah melakukan survey pada 60 komponen dan mengetahui secara pasti untuk besaran nilai UMK yang akan di keluarkan para perusahaan. Dan hal tersebut juga di sesuaikan dengan nilai UMP, tahun yang berjalan dan inflasi yang merupakan penentu untuk mengetahui secara pasti berapa besaran nilai UMK Samarinda 2017 nanti. Proses yang memakan waktu lama ini di harapkan sesuai dengan peraturan dan juga kebutuhan para pekerja. Dan jika telah di tetapkan maka di pastikan ini telah di setujui banyak pihak dan juga tidak memihak pada siapapun.
Info update terbaru Upah Minimum Kota atau UMK Samarinda 2017 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.256.056. UMK 2017 yang disahkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut sesuai rekomendasi wali kota samarinda yang disepakati Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda.