Kenaikan UMK Jambi 2017 baru-baru ini sudah disahkan oleh dewan pengupahan untuk selanjutnya dilimpahkan ke walikota dan juga gubernur. Jambi merupakan satu dari 33 provinsi di Indonesia yang menganut sistem UMK untuk upah pekerja. UMK (Upah Minimum Kabupaten) merupakan gaji minimal yang harus diberikan badan pengusaha untuk para pekerjanya. Sistem ini diberlakukan dengan PP No.78 Th 2015. Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut maka mau tidak mau para pengusaha harus turut serta menerapkan system UMK dalam menggaji karyawannya.
Bisa dilihat bahwa sistem UMK ini sudah bertahan selama 2 tahun yang mana akan terus berjalan selama tidak ada perubahan peraturan. Dengan menggunakan sistem UMK untuk menggaji karyawan menguntungkan terutama bagi masyarakat.
Hal ini melihat bahwa keputusan UMK di dasarkan pada kebutuhan hidup layak pekerja. Sementara jika UMK terus naik tentu akan membawa bencana pada pelaku usaha. UMK Jambi 2017 mendatang akan dipastikan naik. Hal ini sudah terdengar melalui beberapa pemberitaan di media.
Baca juga: UMK Serang 2017 yang sudah disahkan
Provinsi Jambi pada tahun 2016 lalu menetapkan UMR sejumlah Rp 1.906.650 yang berlaku pada tahun 2016. Rencananya pada tahun 2017 ini akan naik menjadi Rp 2.146.860. UMK Jambi naik sebesar 210.860 ribu rupiah dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini dipicu oleh banyak hal yang tentunya disesuaikan dengan kondisi ekonomi di Jambi. Angka kenaikan UMK Jambi 2017 ini masih belum bisa dikatakan layak untuk biaya hidup. Namun pemerintah tidak bisa lagi menaikkan besarnya nilai UMK. Meski beberapa buruh melakukan aksi demo, nilai UMK masih belum bisa dinaikkan juga. Pemerintah Jambi justru menghimbau masyarakat untuk sabar dan menerima keputusan tersebut dengan baik.
Baca juga : Inilah UMK Yogyakarta 2017 Final
Pengaturan UMK memang tidak selalu bisa menyejahterakan masyarakatnya. Pemerintah juga melihat kondisi badan usaha yang ada di wilayahnya sehingga kenaikan UMK bisa menguntungkan kedua belah pihak. Jika UMK semakin ditinggikan kemungkinan paling fatal adalah pindahnya badan usaha yang ada di Jambi ke wilayah lainnya sehingga terjadi pengangguran. Maka penetapan UMK Jambi 2017 juga harus dilakukan secara cermat agar tidak membuat keuangan pengusaha disana sulit namun tetap bisa menaikkan UMK bagi pekerja di Jambi.
Update terbaru Upah Minimum Kota Jambi 2017 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.146.860, atau naik Rp 210.860 atau sekitar sembilan persen dari UMK jambi 2016 yang nilainya sebesar Rp1.936.000. Penetapan UMK jambi 2017 tersebut mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan juga merujuk pada hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja dan serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.