Upah Minimum Kota atau lebih sering disebut UMK Jawa Barat 2016 baru baru ini pada akhir bulan november 2015 telah disahkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau akrab di sapa Aher, yang mana seperti disangka oleh kebanyakan orang UMK Kabupaten Karawang 2016 menjadi UMK Jawa Barat 2016 tertinggi dengan nominal sebesar Rp3.330.505. Sementara itu UMK Jawa Barat Tahun 2016 terendah ialah UMK Kabupaten Pangandaran 2016 yang nilainya sebesar Rp 1.324.620.
Aher menjelaskan "Kita sudah tandatangangi (UMK), alhamdulillah posisinya meski kenaikannya dibatasi PP 78/2015 sebesar 11,5 persen tetapi kita khususnya Kabupaten Karawang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi masih tertinggi di Indonesia,".
Aher juga menjelaskan kalau kenaikan UMK di Provinsi Jabar sebesar 11,50 persen dan hanya ada satu yang mendapatkan penyesuaian yakni Kabupaten Ciamis.
"Besaran persentase untuk pencapaian upah minum sama dengan KHL yang diberikan sebesar 4,33 persen. Jadi total kenaikan upah minimum Kabupaten Ciamis Tahun 2016 sebesar 15,83 persen," kata dia.
Daftar Lengkap UMK Jabar 2016
Berikut ini daftar lengkap besaran UMK Jawa Barat 2016 yang berlaku untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2016:
- UMK 2016 Kabupaten Pangandaran Rp 1.324.620
- UMK 2016 Kota Banjar Rp 1.327.965
- UMK 2016 Kabupaten Ciamis Rp 1.363.319
- UMK 2016 Kabupaten Kuningan Rp 1.364.760
- UMK 2016 Kabupaten Majalengka Rp 1.409.360
- UMK 2016 Kabupaten Garut Rp 1.421.625
- UMK 2016 Kabupaten Cirebon Rp 1.592.220
- UMK 2016 Kota Cirebon Rp 1.608.945
- UMK 2016 Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.632.360
- UMK 2016 Kota Tasikmalaya Rp 1.641.280
- UMK 2016 Kabupaten Indramayu Rp 1.665.810
- UMK 2016 Kabupaten Cianjur Rp 1.837.520
- UMK 2016 Kota Sukabumi Rp 1.834.175
- UMK 2016 Kabupaten Subang Rp 2.149.720
- UMK 2016 Kabupaten Sukabumi Rp 2.195.435
- UMK 2016 Kabupaten Bandung Rp 2.275.715
- UMK 2016 Kabupaten Bandung Barat Rp 2.280.175
- UMK 2016 Kabupaten Sumedang Rp 2.275.715
- UMK 2016 Kota Cimahi Rp 2.275.715
- UMK 2016 Kota Bandung Rp 2.626.940
- UMK 2016 Kabupaten Purwakarta Rp 2.927.990
- UMK 2016 Kabupaten Bogor Rp 2.960.325
- UMK 2016 Kota Bogor Rp 3.022.765
- UMK 2016 Kota Depok Rp 3.046.180
- UMK 2016 Kabupaten Bekasi Rp 3.261.375
- UMK 2016 Kota Bekasi Rp 3.327.160
- UMK 2016 Kabupaten Karawang Rp 3.330.505
Penetapan UMK Jawa Barat 2016 tersebut ditetapkan berdasarkan SK/Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 yang disahkan Aher selaku Gubernur Jawa Barat.