UMK (Upah Minimum Kabupaten) adalah suatu standar pemberian gaji kepada pekerja oleh pengusaha. UMK di setiap kabupaten atau kota berbeda-beda disesuaikan dengan kondisi perekonomian wilayah tersebut. Setiap tahunnya UMK pada setiap daerah diusulkan naik yang mana sering disetujui naik untuk setiap tahunnya. UMK ini terdiri dari upah pokok dan tunjangan kerja. Presentase keduanya yakni 75% diambil dari upah pokok dan 25% dari tunjangan tetap.
Sementara untuk tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam UMK. Hal ini berdasarkan UU No.13 Th 2003 terkait ketenagakerjaan. UMK ini berlaku di 33 provinsi di Indonesia yang mana sudah mencakup hampir seluruh wilayah di Indonesia. UMK Demak 2017 akan diperkirakan naik yang mana telah diusulkan kenaikannya.
Demak merupakan salah satu kabupaten lainnya di Indonesia yang juga menerapkan system UMK. Untuk tahun ini UMK demak 2016 sebesar Rp 1.745.000. UMK tersebut bisa dibilang rendah dibandingkan dengan kabupaten lainnya. Namun bukan hal yang aneh karena memang hampir semua wilayah di Jawa Tengah memiliki nilai UMK yang hampir seragam dibawah 2 jutaan.
Untuk provinsi Jawa Tengah, nilai UMK sudah wajar. Namun jika dibandingkan dengan UMK provinsi lain akan terasa kesenjangannya. Misalnya saja pada provinsi Jawa Timur yang memiliki nilai UMK diatas 3 jutaan untuk setiap kabupaten atau kota. Apalagi untuk Jawa Barat tentunya akan semakin besar. Namun sejauh ini, nilai UMK terbesar tidak lebih dari 4 juta.
Berdasarkan hal ini kemudian UMK Demak 2017 akan dinaikkan. Sudah diusulkan bahwa UMK Demak setidaknya naik menjadi Rp2.073.827 untuk tahun 2017. Namun usulan ini masih belum mendapat tanggapan resmi.
Tuntutan kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK demak 2017 oleh Aliansi gerakan buruh demak sebesar Rp2.073.827 artinya ada kenaikan hingga 18,84 persen dibandingkan dengan upah minimum kabupaten (UMK) 2016 sebesar Rp1.745.000 itu sudah termasuk koreksi upah sektoral dan struktur skala upah yang selama 13 tahun tidak diusulkan serta dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Demak. Namun Jika hanya berdasarkan pada PP 78/2015, upah yang akan diterima buruh demak hanya Rp 1. 885.298 atau hanya naik 8,04 persen.
Meski belum diputuskan berapakah UMK Demak 2017, bisa dipastikan akan naik. Hal ini dilihat dari pengalaman sebelum-sebelumnya bahwa UMK biasanya naik untuk setiap tahunnya. Sama halnya dengan UMK di kota lain yang sudah positif mengalami kenaikan di tahun 2017. Seperti misalnya kota Yogyakarta yang sudah mengumumkan perihal kenaikan UMK tahun 2017.